REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Unit V Subdit I Indag Ditreskrimus Polda Metro Jaya meringkus pelaku pemalsuan kosmetik berinisal FL (28). Pria tersebut dicokok polisi di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7) lalu.
Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian menuju rumah yang dijadikan tempat pembuatan dan penyimpanan bahan-bahan kosmetik tersebut. Rumah tersebut berada di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1 No 12, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
Diketahui pelaku mengedarkan kosmetik palsu tersebut dengan menggunakan nama produk kosmetik terkenal yaitu HN. Pembuatan kosmetik tersebut dibantu oleh tiga karyawannya, namun hanya FL yang ditangkap. Karena menurut polisi ketiga karyawannya tersebut tidak mengedarkannya.
Kasubdit V Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Bintara mengatakan bahwa pelaku memproduksi dan mengedarkan sabun cair pembersih muka dan sabun pembersih badan dengan menggunakan merek HN dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tersangka mendapatkan bahan-bahan tersebut dari Pasar Asemka, Jakarta Barat," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/8)
Kemudian, kata dia, setelah bahan baku didapatkan pelaku memasukkan bahan krim ke dalam pot, lalu sabun cair dimasukkan ke dalam botol ukuran 100 mililiter. "Lalu dibungkus dan diberi stiker HN dan dijual secara online ke situs jual beli. Satu botol dijual seharga Rp 25 ribu dan yang paketan seharga Rp 50 ribu," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2016 lalu. Dalam sehari pelaku dapat memproduksi hingga 100 paket kosmetik. Selain dijual online, pelaku juga menjual kosmetik tersebut ke Pasar Asemka.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.