Sabtu 06 Aug 2016 06:04 WIB

KPK Dalami Peran Amran Mustari di Kasus Korupsi Kemepupera

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari (kiri) menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (2/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Amran Mustari (kiri) menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alamuddin Dimyati Rois. "Alamuddin Dimyati Rois diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustari)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR, yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Fee tersebut tiada lain agar para anggota dewan itu mau mempercayakan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, dimana Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar AS. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement