REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno menilai syarat untuk maju ke Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 melalui jalur perseorangan atau independen cukup berat.
Karena itu, jalur independen dalam pesta politik masyarakat Jakarta kali ini menjadi kurang diminati oleh para bakal calon gubernur DKI Jakarta.
"Sebenarnya bukan kurang diminati tapi karena syaratnya cukup berat. Syarat itu bukan KPU yang tentukan tapi undang-undang. Jadi dipastikan Pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," kata Sumarno di gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).
Tidak hanya itu, menurut Sumarno, ditingkatkannya jumlah KTP yang harus dikumpulkan tiap bakal calon yang mau maju melalui jalur independen, menambah kesulitan mereka untuk maju melalui jalur perseorangan tersebut. "Syarat pengumpulan sekitar kalau sekarang kan 532.213. Dulu Sekitar 430 ribuan," ujarnya.
Terkait penambahan jumlah KTP sebagai syarat bagi bakal calon untuk maju melalui jalur independen, Sumarno menjelaskan bahwa hal itu diatur lantaran mengukuti jumlah penduduk Ibu Kota yang terus bertambah.
Selain itu, kata dia, penambahan jumlah KTP sebagai syarat majunya bakal calon melalui jalur independen tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang.
"Karena jumlah penduduk dan jumlah pemilih di Jakarta saat ini lebih banyak dibandingkan lima tahun lalu. Jadi harus sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)," ujar Sumarno.