REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung menyidik enam mahasiswa dan seorang petugas parkir yang ditangkap di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Lampung (PKM Unila), Bandarlampung, Jumat (19/8) sore karena kasus narkoba.
"Keenam oknum mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila dan seorang juru parkir itu kami tangkap karena kepemilikan satu kilogram ganja kering," kata Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat malam.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan daun ganja kering tersebut. "Ya, masih kami dalami, apakah mereka memang pengedar di kalangan mahasiswa atau hanya pengguna saja," katanya.
Ia menyebutkan polisi menangkap tujuh orang tersebut sekitar pukul 16.10 WIB. "Kami juga akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan-kemungkinan lainnya," ujarnya.
Baca juga, Calon Mahasiswa USU Harus Bawa Surat Narkoba.
Polisi dari tangan mereka yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis daun ganja kering tersebut berhasil mengamankan barang bukti satu kilogram ganja, timbangan dan gergaji. Ketujuh orang yang ditangkap adalah AQ (22), MIY (22), PB (22), AS (20), RH (23), RR (22) dan MR (22), seorang juru parkir .