Kamis 13 Oct 2022 12:02 WIB

KPK Duga Ada Titipan Mahasiswa Baru di Unila tanpa Proses Seleksi

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan serahkan uang.

Tersangka  Ketua Senat Unila Muhammad Basri (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung  KPK, Rabu (12/10/2022). Muhammad Basri menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan uang tambahan sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta kepada calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp5 miliar.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Ketua Senat Unila Muhammad Basri (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Rabu (12/10/2022). Muhammad Basri menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan uang tambahan sebesar Rp100 juta hingga Rp350 juta kepada calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada titipan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tanpa melalui seleksi. Hal itu dikonfirmasi tim penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi Tugiyo selaku guru Madrasah Tsanawyiah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10).

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan adanya titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Tugiyo diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu,pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personalterkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement