REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyarankan adanya perbaikan regulasi dalam konteks aktivitas perzinaan. Sebab, seks di luar nikah sangat bertentangan dengan partikular bangsa dan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
Sejauh ini, pemidanaan terhadap mereka yang melakukan perzinaan terbatas hanya bagi pelaku seks di luar nikah apa bila salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Tidak adanya regulasi yang mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan aktivitas seks di luar nikah membuat anak berpikir perbuatan tersebut adalah perbuatan yang legal menurut hukum.
"Membatasi pemidanaan terhadap mereka yang melakukan seks di luar nikah dengan delik aduan bagi yang sudah menikah mencederai perlindungan terhadap anak," kata Niam saat menjadi saksi ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/8).
Niam melanjutkan, hubungan seksual bukan hanya hubungan yang dilakukan untuk mengejar kepuasan semata. Lebih dari itu, hubungan seksual adalah hubungan yang dilakukan untuk melahirkan anak dan menciptakan gemerasi bangsa.
Oleh karenanya, untuk melahirkan anak, harus ditempuh melalui cara-cara yang benar. Yaitu dengan melalui proses pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, anak yang lahir melalui proses pernikahan akan terlindungi hak-hak dasarnya.
"Anak yang lahir dari perzinaan rentan mengalami kekerasan, penelantaran, dan lain sebagainya. Karena masyarakat kita tidak membenarkan hubungan seks di luar nikah," terang Niam.