REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa berpendapat, hukuman penjara bagi seorang pengguna narkoba bisa menyulitkan kesembuhan. Bahkan akan memperparah penyakitnya.
Sejauh ini, ditemukan fakta penjara masih menjadi tempat peredaran narkoba yang paling aman. "Menjebloskan seorang pengguna narkoba ke dalam penjara justru akan menyulitkan sembuh, bahkan menambah parah penyakitnya. Dari yang awalnya hanya coba-coba bisa menjadi pecandu, lalu menjadi pengedar," kata Desmond dalam diskusi di Jakarta, Kamis (25/8).
Alasan itu pula yang membuat Komisi III menggodok RUU KUHP yang di dalamnya memuat hukuman bagi pengguna narkoba. Dalam rancangan KUHP tersebut, dimuat alternatif pidana pokok selain penjara dan denda bagi pengguna narkoba. Nantinya, pidana penjara bagi penyalahguna, baik itu pecandu atau bukan, atau korban penyalahgunaan, diganti dengan pidana pokok lain.
"Seperti pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Ketentuan semacam ini dapat melengkapi ketentuan hukuman wajib rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam UU narkotika yang ada," kata Desmond.
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang juga mengancam pidana penjara bagi penyalahguna narkoba berakibat pada tingginya pengguna narkoba yang divonis pidana penjara. Akibatnya, penjara menjadi penuh dan bahkan sudah melampaui kapasipas yang ada.
"Sekitar 14,7 persen dari jumlah narapidana yang ada di penjara seluruh Indonesia adalah penyalahguna narkoba yang divonis pidana penjara," ucap Desmond.
Ide lain yang bisa ditempuh, kata Desmond, adalah ketentuan khusus seperti tindak pidana korupsi, dikeluarkan dari KUHP. Itu tak lain karena KUHP merupakan kitab umum.
"Kalau mengikuti ide yang terakhir ini, mengingat korupsi dan peredaran narkoba sama-sama kejahatan luar biasa, maka pidana pengawasan dan kerja sosial harus dinasukan," kata Desmond.