REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, M. Afnan Hadikusumo mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Wawasan Nusantara segera disahkan.
"Beberapa hal yang mendasari usulan RUU Wawasan Nusantara terutama berkaitan dengan persoalan ketatanegaraan, sosial, politik, dan kebudayaan, di mana negara kita yang sangat heterogen ini rentan terhadap disintegrasi bangsa yang sudah terbukti," ujarnya, Jumat, (26/8).
Salah satu latar belakang dari konsepsi RUU tentang Wawasan Nusantara adalah belum adanya instrumen hukum yang dapat menjamin terlaksananya konsepsi wawasan nusantara.
"Saat ini, instrumen hukum yang dapat menjamin terlaksananya konsepsi Wawasan Nusantara semakin tidak jelas, pada akhirnya implementasi dari Wawasan Nusantara tidak lagi memiliki kekuatan hukum," katanya.
Inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu bagi DPD untuk mempertegas pelaksanaan nilai - nilai kebangsaan agar dapat dimuat secara komprehensif. Wakil Ketua Pansus RUU Wawasan Nusantara DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa berharap DPD dan DPR dapat terus bersama-sama mengawal proses pembentukan RUU ini.
"Masih terdapat sejumlah persoalan yang harus lebih didalami dalam RUU Wawasan Nusantara ini," katanya.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang masih harus didalami dalam RUU ini seperti kedudukan Badan Wawasan Nusantara (Bawasantara) dan fungsi regulasi yang masih harus diperkuat.
Ketua Pansus RUU Wawasan Nusantara, Daryatmo Mardiyanto menambahkan, RUU diharap segera disahkan menjadi undang-undang. Kedepan RUU Wawasan Nusantara diharapk menjadi paradigma suatu bangsa dalam menata dan mewujudkan cita-cita nasional dan menjadi payung hukum dalam menjaga kesatuan NKRI pasca amandemen.