REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, M. Afnan Hadikusumo mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Wawasan Nusantara segera disahkan.
"Beberapa hal yang mendasari usulan RUU Wawasan Nusantara terutama berkaitan dengan persoalan ketatanegaraan, sosial, politik, dan kebudayaan, di mana negara kita yang sangat heterogen ini rentan terhadap disintegrasi bangsa yang sudah terbukti," ujarnya, Jumat, (26/8).
Salah satu latar belakang dari konsepsi RUU tentang Wawasan Nusantara adalah belum adanya instrumen hukum yang dapat menjamin terlaksananya konsepsi wawasan nusantara.
"Saat ini, instrumen hukum yang dapat menjamin terlaksananya konsepsi Wawasan Nusantara semakin tidak jelas, pada akhirnya implementasi dari Wawasan Nusantara tidak lagi memiliki kekuatan hukum," katanya.