Selasa 30 Aug 2016 01:30 WIB

Kondisi Elang Jawa di Rumah Aa Gatot Memprihatinkan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
elang jawa
Foto: wikipedia
elang jawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan dua satwa langka dilindungi dari kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/8) dini hari.

Kedua hewan tersebut adalah Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Burung Elang Brontok Jawa. Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengungkapkan, keberadaan Harimau Sumatera di kediaman Aa Gatot sudah sejak lima tahun lalu.

Elang Jawa yang didapat dari rumah Aa Gatot dalam keadaan memprihatinkan diserahkan kepada Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Tegal Alur untuk perawatan. Selanjutnya, Elang Jawa tersebut akan kembali dilepaskan ke alam liar.

"Iya nanti (akan dilepaskan), ini kan proses dulu. Saat ini sehat tapi belum mau makan. Secepatnya mau diperiksa sama dokter hewan biar enggak stres lah," terang Teguh.

Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Ahad (28/8) malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah.

Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.

Setelah itu, kepolisian menggeledah kediaman Gatot di Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan di antaranya senjata api dan amunisinya, serta hewan yang dilindungi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement