REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan perbaikan gugatan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Huruf (a) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8). Salah satu poin perubahan adalah terkait legal standing atau kedudukan pemohon.
Ahok mengatakan, perbaikan kedudukan hukum ini diubah menjadi 'sebagai warga negara yang saat ini sedang menjabat sebagai gubernur' dari sebelumnya selaku gubernur. Dia mengaku, perubahan itu dilakukan setelah melihat gugatan tahun 2008 yang dilayangkan mantan gubernur Lampung Sjachroedin.
"Kita ketemu (gugatan) gubernur Lampung. Sebagai perorangan atau gubernur. Lalu kita lihat, bagaimana bisa diterima. Saya sebagai warga negara yang saat ini sedang menjabat sebagai gubernur. Contek saja," kata dia di gedung MK, Rabu (31/8).
Tahun 2008, mantan gubernur Lampung Sjachroedin pernah mengajukan uji materi terkait UU yang mengatur calon pejawat yang wajib berhenti sebelum masa kampanye. Atas dasar kepala daerah menjabat 5 tahun, MK memutuskan pejawat tak harus berhenti, tetapi hanya cuti selama masa kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari abuse of power atau menyalahgunakan wewenang.
Terkait hal tersebut, Ahok berkilah bahwa calon yang bukan dari pejawat juga berpotensi menyalahgunakan wewenang. Dia berpendapat harusnya UU Badan Pengawas Pemilu yang diperkuat.
"Kalau kamu suudzon petahana macam-macam, UU Bawaslu buat apa. Kalau khawatir petahana main, emang kalau bukan petahana nggak bisa main. Harusnya UU Bawaslu yang diperkuat," kata dia.