Kamis 01 Sep 2016 12:57 WIB

DPRD DKI Jakarta Nilai Penggusuran Rawajati Ilegal

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Alat berat membongkar permukiman warga di Rawajati, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Alat berat membongkar permukiman warga di Rawajati, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif menilai penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap pemukiman warga RT 09 RW 04 Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan adalah ilegal. Hal ini karena, penggusuran tersebut dinilai tidak dilengkapi surat izin.

"Pokoknya penggusuran ini ilegal, tadi saya sempat minta surat izin penggusuran ternyata mereka tidak bawa," ujar pria berkacamata tersebut di di lokasi penggusuran, Kamis (1/9).

Syarif mengatakan, penggusuran tersebut juga menyebabkan ratusan jiwa dari 60 Kepala Keluarga terbengkalai. Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah terkesan mendadak. "Saya tadi sempat tanya kepada lurah Rawajati, dan Camat Pancoran tapi mereka tidak menjawab malah lari," ujarnya.

Selain itu, penggusuran yang terjadi saat ini juga minim antisipasi. Apalagi saat terjadi bentrokan antara warga Rawajati dengan Satpol PP sebelum penggusuran. "Korban yang terjatuh dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP tak diobati," kata Syarif.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, warga bertakbir saat didorong mundur oleh petugas gabungan. Tidak hanya itu, sempat terjadi keributan dan lempar-lemparan botol air minum antara warga Rawajati dengan Satpol PP, sehingga korban berjatuhan baik dari kubu warga ataupun dari Satpol PP.

Sebelum penggusuran itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatan kepada warga Rawajati RT 09 RW 04 untuk mengosongkan rumah mereka sejak 2015 lalu. Permukiman mereka akan digusur oleh pemerintah lantaran tempat yang dihuni oleh mereka merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca juga: Ahok Sebut Penggusuran Rawajati Ujian Bagi Wali Kota Jaksel

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement