REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi menahan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, dan istrinya, Dewi Aminah. Mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu).
"Mulai hari ini keduanya resmi ditahan," kata Kapolda NTB, Brigjen Pol Umar Septono, Kamis (1/9).
Keduanya resmi ditahan di Mapolda NTB, setelah sebelumnya dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Mataram yang telah menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (31/8) lalu. Terkait dengan pelanggaran hukumnya, kedua tersangka disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi memiliki barang bukti," ujarnya.
Saat disinggung asal barang bukti tersebut, Kapolda NTB mengatakan masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lainnya. "Sementara ini jawabannya, barang bukti dibawa dari Jakarta, cuma dari siapa dia dapat, dia belum sebut," ucapnya.
(Baca juga: Gatot Bawa 1,66 Gram Sabu-Sabu)
Diketahui, Gatot Brajamusti dan istrinya diamankan bersama enam orang lainnya, antara lain berinisial YY, DN, RN, dan RZ (Reza Artamevia) di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, pada Ahad (28/8) malam. Dari hasil temuannya, tim gabungan dari Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Selain dua klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkoba, pihak kepolisian dalam aksi penggeledahannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap.