REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 30 pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan akan mendampingi tersangka teror dan serangan Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, IAH (17). Mereka akan mendampingi IAH dalam menjalani proses hukum.
"Kami ada 30 orang dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan untuk mengawal kasus hukum IAH," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan, Rizal Sihombing, di Kantor Peradi Medan, Kamis (1/9).
Rizal mengatakan, sejak menerima kuasa dari ayah IAH, S Makmur Hasugian dan keluarga, pihaknya telah mempelajari kasus tersebut. Kuasa tersebut, lanjutnya, diberikan pada 31 Agustus, kemarin.
Menurut Rizal, pendampingan itu dilakukan karena mereka merasakan penderitaan yang dialami orang tua IAH, Makmur Hasugian dan Arista Purba. Apalagi, Makmur adalah rekan seprofesi sesama advokat.
"Pak Hasugian ini rekan seprofesi kami. Kami merasakan penderitaan Pak Hasugian, sehingga kami melibatkan diri dengan kasus hukum yang dialami anak beliau," kata dia.
Seperti diketahui, IAH diamankan di Gereja Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansyur Medan, Ahad (28/8) pagi. Pemuda yang bulan Oktober nanti berusia 18 tahun ini diringkus jemaat saat menyerang pastor dengan pisau. IAH pun diduga ingin meledakkan bom yang dibawanya.