REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Satuan Rerserse Narkoba Polres Depok berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang.
"Selama Agustus 2016, kami berhasil mengungkap 44 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang," ujar Wakapolresta Depok, AKBP Candra Kumara di Mapolresta Depok, Jumat (2/9).
Kumara menuturkan, para tersangka yang tertangkap mayoritas pengangguran, dua tersangka ibu rumah tangga, dua pelajar, dan seorang mahasiswa. "Kebanyakan para tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan dan penyamaran dengan melakukan transaksi," tuturnya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis menambahkan, barang bukti yang disita dari tangan para tersangka yaitu ganja 9 kilogram dan sabu 43 gram dengan nilai mencapai Rp 105 juta.
"Para tersangka yang kami tangkap ada yang menjadi pengedar, bandar, serta pemakai. Rata-rata para tersangka menjual narkotika jenis sabu dan ganja. Ada juga untuk dipakai sendiri," terangnya.
Diharapkan lanjut dia, dengan gencarnya operasi pemberantasan narkoba ini dapat meminimalisir dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Depok. "Sasaran para pelaku pengedar narkoba itu, mulai dari warga, pelajar, maupun kalangan mahasiswa. Setidaknya kasus narkotika yang telah kita ungkap dapat menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkoba bagi 1.500 orang," jelas Putu.