REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal itu diungkapkan Irfan Suryadinata, kuasa hukum AA Gatot Brajamusti dan istrinya.
"Jumat (3/9) siang kami sudah ke Polda NTB, tapi katanya masih ada rapat, jadi tidak bisa ketemu dengan penyidik. Rencananya, Senin (5/9) besok kami datang lagi untuk pengajuannya," kata Irfan di Mataram, Sabtu (3/9).
Irfan mengatakan, pengajuan permohonan untuk di rehabilitasi itu sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanannya. "Jadi kita ajukan juga besok Senin (5/9) bersamaan dengan penangguhan penahanannya," ujar Irfan.
Ia menjelaskan, dasar kedua kliennya itu mengajukan rehabilitasi, karena berat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan pihak kepolisian saat penggerebekan Ahad (28/8) malam di kamar 1100 Hotel Golden Tulips, Kota Mataram, kurang dari satu gram.
"Barang bukti berupa dua paket narkoba yang ditemukan polisi kan rata-rata dibawah satu gram, itu sudah sesuai dengan hasil uji laboratorium BBPOM Mataram," ucapnya.
Sebab itu, Irfan menilai bahwa kedua kliennya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, sesuai dengan aturan perundang-undangannya yang membahas persoalan ini.
"Kalau syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi, aparat wajib menjalankan aturannya, itu sudah disebutkan dalam ketentuan Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2009," ujarnya.