Ahad 04 Sep 2016 20:00 WIB

KPK Segel RS Milik Rohadi di Indramayu

Rep: Lilis Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Rumah Sakit (RS) Reysa Cikedung yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Sabtu (3/9) malam hingga Ahad (4/9) dini hari.

RS itu merupakan salah satu aset milik Rohadi,  mantan Panitera PN Jakarta Utara, yang menjadi tersangka dugaan penyuapan dalam kasus pedangdut Saipul Jamil. Penyegelan itu juga dilakukan setelah KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus pencucian uang.

KPK menyangkakan Rohadi melanggar pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyegelan dilakukan terhadap sejumlah ruangan di RS itu. Di antaranya, ruang radiologi, ruang poli gigi, ruang direktur dan klinik kecantikan kulit. Petugas KPK sempat menunggu beberapa jam karena terkendala RS yang dalam kondisi terkunci.

Bahkan, petugas sempat mendatangkan dua orang ahli kunci dari wilayah Indramayu kota agar memudahkan kerja tim penyidik. Setelah berhasil masuk dan melakukan pemeriksaan, tim penyidik KPK kemudian melakukan penyegelan dengan disaksikan aparat Desa Cikedung Lor dan anggota polsek setempat dan Polres Indramayu.

Saat RS itu disegel, tidak ada satupun pasien di lokasi. Pasalnya, RS yang baru diresmikan pada Oktober 2015 tersebut telah berhenti beroperasi setelah Rohadi ditangkap KPK. Selain menyegel RS Reysa, KPK juga kembali menggeledah rumah kediaman Rohadi di desa tersebut.

Penggeledahan serupa juga dilakukan di rumah Camat Cikedung,  Darim, yang merupakan kakak kandung Rohadi. Dari penggeledahan itu, petugas KPK yang dipimpin ketua tim penyidik, AKBP Christian berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.

KPK yang telah terjun ke Desa Cikedung Lor untuk melakukan pemeriksaan sejak 1 September 2016 itu juga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 43 orang saksi. Namun, terkait penyegelan RS Reysa milik Rohadi dan sejumlah aset lainnya di Kecamatan Cikedung, belum ada pernyataan resmi dari penyidik KPK.

Salah seorang warga Desa Cikedung Lor, Bambang (35), mengatakan, proses penyegelan RS Reysa berlangsung dengan aman dan kondusif. ‘’Warga sekitar hanya melihat dari kejauhan,’’ tutur Bambang.

Seperti diberitakan, Rohadi memiliki aset yang fantastis di kampung halamannya di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Selain RS Reysa, juga  rumah mewah yang ditempatinya setiap pulang kampung dan tanah.

Rohadi juga ditengarai memiliki puluhan hektare lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai permukiman terpadu dengan fasilitas lengkap meliputi waterpark, sekolah dan supermarket.

‘’Pak Rohadi dikenal dermawan dan kerap memberi bantuan sosial pada warga sekitar,’’ tandas Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement