REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250juta untuk pengurusan kasus asusila.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa Afni.
Dalam perkara ini Saipul dinilai bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan itu dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi sebagai panitera PN Jakarta Utara lalu meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah?
Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp 400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp 500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.