Senin 05 Sep 2016 13:02 WIB

Bandung Bentuk Satgas Awasi Kawasan Tanpa Rokok

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Kampanye anti-rokok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kampanye anti-rokok

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aturan tentang kawasan tanpa rokok Nomor 11/2005 tentang Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) Kota Bandung hingga saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Pemkot Bandung membentuk  satuan tugas (Satgas) yang mengawasi aturan kawasan tanpa rokok.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, Satgas yang akan mengawasi aturan tanpa rokok ini, akan mulai bertugas pada Oktober tahun ini. "Perda, belum berajalan dengan baik, karena pengawasannya belum ada. Makanya, harus di buat Satgasnya," ujar Ahyani di Bandung, Senin (5/9).  

Ahyani mengatakan, untuk menegakkan Perda K3 tersebut, harus dua kombinasi yakni dilakukan secara persuasif dan represif. Saat ini, target Pemkot Bandung bukan Perdanya tapi implementasi Perda K3 tersebut.

"Aturan kan sebenarnya sudah punya. Ada daerah yang tak boleh ada rokok jadi tegakkan dulu aturan yang ada tersebut," katanya.

Kawasan tanpa rokok itu, kata dia, di antaranya tempat ibadah, fasilitas umum, mal, tempat penitipan anak, taman, sekolah, dan lain-lain. Kawasan tanpa rokok, tersebut maksudnya dalam sebuah kawasan tak boleh ada yang merokok, ada iklan rokok, dan menjual rokok.

Menurut Ahyani, kalau ada warung yang menjual rokok di kawasan tersebut, maka pihaknya akan memberikan edukasi dulu. Jadi, bentuknya persuasif bukan represif. Nanti, warung tersebut akan dipasang stiker bertuliskan 'Kami berada di kawasan tanpa rokok'.

"Kalau sudah tiga kali ditegur masih menjual rokok juga, baru diberi sanksi. Kan beragam sanksinya ada denda sampai Rp 5 juta," katanya.

Ke depan, kata dia, kalau memang ada masyarakat yang mengusulkan adanya Perda tentang kawasan tanpa rokok, pihaknya akan mengumpulkan dulu data-data. Ia berharap, pada 2017 Perda tersebut bisa diusulkan oleh dewan menjadi Perda inisiatif. "Kalau penyusunan Perda kawasan tanpa rokok bertahap," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement