REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polisi gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sejumlah dokumen dari rumah artis Gatot Brajamusti di Jalan Cikiray, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Petugas dari Polda NTB menyita beberapa dokumen dari dalam rumah AA Gatot untuk melengkapi bukti penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh guru spiritual para artis tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa (6/9).
Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui apa saja dokumen yang disita oleh anggota Polda NTB tersebut, namun kuat dugaan dokumen itu ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Gatot.
Tidak hanya dokumen, polisi juga menyita foto Gatot bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta dan compact disk (CD).
Selain rumah milik Gatot yang berada di RT04/02, Desa Sukamanah yang digeledah polisi, villa yang dijadikan padepokan yang berada di seberang rumah tersebut juga ikut digeledah, namun tidak ditemukan apa-apa.
"Ada dua brangkas yang kami bongkar namun tidak ada isinya. Berbagai dokumen, foto dan CD tersebut sudah dibawa oleh pihak Polda NTB," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan ini, polisi tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan, namun barang yang disita tersebut diduga untuk memperkuat bukti penyelidikan dan penyidikan terkiat kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Gatot.