Rabu 07 Sep 2016 23:48 WIB

DPR Minta BPOM dan Polri Berantas Jaringan Pengedar Obat Ilegal

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Petugas gabungan dari BPOM DKI, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI menyegel salah satu ruko yang menjual obat ilegal di salah satu kios Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (7/9).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas gabungan dari BPOM DKI, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI menyegel salah satu ruko yang menjual obat ilegal di salah satu kios Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (7/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan kasus vaksi palsu, peredaran obat ilegal hingga obat palsu sudah sering terjadi. Namun baru saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Polri mendapatkan momentum yang tepat untuk membongkar semua jaringannya.

"Saya mengapresiasi langkah BPOM dan bareskrim Polri, namun yang saya inginkan adalah BPOM dapat ikut mengawal kasus-kasus seperti ini sampai pengadilan," katanya, Rabu (7/9).

Ia mengatakan para pelaku pengedar obat ilegal seakan tidak ada kapoknya beraksi meski kerap kali terjerat hukum. Menurutnya hal tersebut karena selama ini kasus-kasus yang dilaporkan BPOM pada polisi tidak dikawal sampai ke persidangan.

Irma mengatakan hal tersebut mengakibatkan banyak sanksi yang diberikan tidak jelas. Bahkan, tambahnya tidak menimbulkan efek jera sama sekali. Selain hukumannya menjadi sangat ringan, lanjut Irma, sanksi denda juga menjadi tidak sesuai dengan kesalahan.

 

"Sangat ringan, harusnya didenda Rp 100 juta jadi hanya didenda Rp 1 juta belum lagi yang akhirnya lolos," katanya                        

Politikus Nasdem itu berharap banyak terhadap ke pemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar semua kasus kasus terkait obat-obatan palsu yang merugikan kesehatan  dan ekonomi rakyat ini betul-betul bisa diberantas.

"Jangan seperti yang sudah-sudah enggak jelas," ucapnya.

Dalam siaran persnya BPOM kemarin (6/9) bekerja sama dengan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan telah berhasil menemukan 5 gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jl. Raya Serang KM 28 Balaraja Banten. Operasi ini dikembangkan dari adanya penyalahgunaan obat Carnophen hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Dari 5 gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja Banten tersebut berhasil ditemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut/coating, mesin stripping, dan mesin filling. Selain itu juga ditemukan bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari 30 miliar rupiah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement