REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mencabut sanksi atau hasil keputusan sidang etik terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan rekaman penyadapan 'Papa Minta Saham' ilegal.
Sufmi menjelaskan untuk mencabut sanksi Setnov terkait kasus rekaman 'Papa Minta Saham', yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dahulu sebagai terlapor kepada MKD. Sebab harus sesuai dengan proses tata beracara terlebih dahulu.
"Tentunya di MKD juga harus sesuai dengan tata beracara prosesnya tidak bisa serta merta MKD yang buka, kemudian mencabut hasil keputusan yang dahulu," ujarnya, Jumat (9/9).
Tapi sebagai warga negara ia menegaskan, keputusan MK tersebut harus dipatuhi. Setelah Setnov mengajukan permohonan pencabutan sanksi, kemudian MKD melakukan rapat internal, untuk mengkaji dan mempertimbangkan pencabutan sanksi.
"Jadi ya kita menunggu dari Setnov, bagaimana selanjutnya," kata Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.
Soal MKD akan mengkaji dan sebagainya, menurutnya menunggu respon dan tindakan dari terlapor. Dan walaupun permohonan pencabutan sanksi itu sudah sampai di MKD, pihaknya dikaji lebih dahulu hasil keputusan MK tersebut.
Apakah benar hasil MK itu ada implikasi atau tidak dari hasil sidang di MKD. Sufmi mengatakan, sampai hari ini MKD belum mendapatkan salinan resmi keputusan MK tersebut.
"Kita baru mendengarkan melalui media bahwa gugatan Setnov dikabulkan MK. Tapi belum mendapatkan hasil resmi putusan tersebut," ujarnya.