REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), Aa Gatot Brajamusti, melalui pengacaranya, Irfan Suryadiata, berencana akan melaporkan balik CT (26), terkait pencemaran nama baik yang disangkakan telah melakukan pemerkosaan.
"Kalau dia melaporkan yang tidak benar, tentunya yang merasa dirugikan atas tuduhan itu bisa mengambil langkah hukum dan itu pasti kita lakukan, tidak mungkin kita diam saja," kata Irfan Suryadiata yang ditemui di Mapolda NTB, Sabtu (10/9).
Irfan mengungkapkan hal itu seusai mendampingi kliennya, Gatot Brajamusti yang dipulangkan dari proses pengembangan penyidikan di Jakarta. Ketua Parfi ini tiba di Rutan Polda NTB sekitar pukul 18.30 WITA, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian.
Terkait dengan perkembangan kasus yang bertubi-tubi menghujat kliennya itu, Irfan bersama timnya berkomitmen akan mendampinginya hingga kasus tersebut tuntas.
"Untuk kasus yang baru dilaporkan ini, jelas akan kita dampingi. Kita berkomitmen akan terus melakukan pembelaan dan tentunya mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan polisi," ujarnya.
Namun saat disinggung kembali terkait rencana akan melaporkan balik CT, Irfan belum dapat memastikan waktunya. Melainkan rencana itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kliennya.
"Ada waktunya, tentu saja kita akan pertimbangkan lebih dahulu, kapan tepatnya untuk dilaporkan," ucap Irfan.
Gatot Brajamusti dilaporkan CT terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan sejak tahun 2007 hingga 2011. Pelecehan seksual itu dilakukan saat perempuan beranak satu ini mulai menjajaki profesinya sebagai penyanyi latar di usia 16 tahun.
Bahkan, dalam laporannya disebutkan bahwa saat CT berusia 20 tahun sempat menggugurkan janinnya yang masih berusia dua bulan. CT mengklaim bahwa janin itu adalah hasil persetubuhannya dengan Gatot Brajamusti.
Bahkan anaknya yang saat ini sudah berusia empat tahun, diakuinya adalah buah hati hasil persetubuhannya dengan Gatot Brajamusti. Namun, sampai detik ini dikatakan bahwa anak itu tidak diakui oleh Gatot Brajamusti.