REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli digital forensik yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar menduga barang bukti rekaman CCTV Kafe Olivier yang dianalisis ahli digital forensik AKBP Muhamnad Nuh telah diotak-atik. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sidang Jessica ke-21 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
"Kita menduga adanya pembuatan tampering. Tampering adalah pemodifikasian ilegal dalam dunia digital yang ditujukan untuk tujuan tidak baik," ujar Rismon dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Rismon menghembuskan dugaan itu setelah menganalisis rekaman CCTV dari beberapa tayangan televisi yang hanya diperoleh secara resmi oleh tim kuasa hukum Jessica. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri tidak memberikan salinan rekaman CCTV tersebut.
Rismon dan timnya menguji beberapa rekaman CCTV tersebut dari beberapa stasiun televisi seperti KompasTV, TV One, iNews, dan BeritaSatu TV. Ia menganalisis frame demi frame yang menunjukkan kejadian penting seperti menggaruk tangan, paha, dan beberapa gerakan lain saat Jessica berada di Kafe Olivier.
Dugaan tampering tersebut dilakukan dengan cara mencerahkan intensitas piksel secara manual sehingga memiliki sebaran intensitas yang seragam. Pencerahan tersebut menghasilkan ilusi pergerakan ketika ditayangkan dengan pergerakan normal.
Namun, menurut Rismon, berdasarkan analisis frame demi frame, tekstur gambar yang asli akan berbeda dengan tekstur gambar yang telah dimodifikasi.
"Kita bandingkan dari TV One dan BeritaSatu seperti dugaan tampering yang kami analisis tidak proporsionalnya jari telunjuk terdakwa Jessica. Di situ dapat dilihat yang diduga panjang jari telunjuk itu sampai ke badan tas," kata Rismon.