REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa menghormati proses dan prosedur hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Irman Gusman.
"Saya menghormati proses dan prosedur di KPK bahwa sebelum selesai pemeriksaan, pimpinan pun tidak boleh berbicara ke luar. Jadi setelah selesai proses pemeriksaan dalam 1x24 jam, penyidik itu baru ekspos di hadapan pimpinan KPK," ujarnya di Gedung Nusantara Tiga, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9).
Ia mengatakan, saat mendatangi KPK dirinya telah berusaha untuk menemui Pimpinan KPK, namun dirinya tidak diperbolehkan. Sehingga, ia pun hanya berbicara dengan protokol KPK.
"Jadi saya ke sana itu berusaha, tapi pimpinan (Pimpinan KPK) juga harus tunduk kepada prosedur itu," katanya.
Selain itu, Ia juga gagal untuk menemui Irman yang sedang menjalani pemeriksaan di kantor komisi anti rasuah tersebut.
"Tidak, tidak bisa (menemui Irman), pimpinan KPK saja tidak bisa ketemu apalagi Pak Irman. Karena dia masih pemeriksaan," ucapnya.
Dalam kasus ini, menurut AF Fatwa, Badan Kehormormatan DPD hanya bertugas untuk membela kehormatan anggota dan lembaganya. Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik.
"Saya kira saya tidak boleh menggangu proses tersebut," katanya.