REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Wongso, menghadirkan saksi ahli meringankan, yakni Psikolog Agus Mauludi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9). Menurut anilisa Agus, semua yang terlibat dalam proses pembuatan kopi es vietnam berpotensi melakukan kejahatan terhadap korban.
"Semua berpotensi, mulai dari yang terlibat di pembuatan, perantaraan, peletakan dan penguasaan kopi es vietnam," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Namun, menurut dia, hal itu tidak serta merta dapat menentukan siapa yang paling mungkin menuangkan sianida dalam kopi es vietnam yang diminum Mirna. Pengajar di Universitas Pancasila ini menuturkan semua bergantung sudut pandang pemeriksa. "Kalau dari sisi penguasaan kopi, kemungkinan Jessica. Sementara dari sisi di mana risiko ketahuan paling rendah, kemungkinan bisa menyasar pembuat kopi," kata Agus.
Akan tetapi, pria yang berpengalaman mengurusi sektor sumber daya manusia (SDM) di beberapa perusahaan ini kembali menegaskan bahwa tidak bisa menentukan apapun dari bukti-bukti yang terbatas, seperti hanya dari rekaman kamera pengawas (CCTV) dan wawancara.