REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan aksi pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh sekelompok massa terkait penolakan Perda tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa pada Senin (26/9). Menurutnya, segala persoalan seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus bersikap anarkis merusak fasilitas umum.
"Saya sesalkan, apapun masalahnya, kantor DPRD adalah lambang daerah," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (26/9).
Tjahjo mengakui, persoalan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan masyarakat adat Kerajaan Gowa terjadi lantaran adanya Perda yang kemudian menunjuk Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo sebagai Raja Gowa.
Namun ia menilai hal itu semestinya bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Terlebih pihaknya telah memanggil kedua pihak dan meminta Gubernur Sulawesi Selatan menengahi persoalan tersebut.
"Kami serahkan seluruhnya kepada gubernur Sulsel. Kami tunggu laproan mereka. Perda berjenjang ke provinsi baru ke pusat, bagaimana evaluasinya, " kata dia.
Sementara terkait pembakaran Gedung DPRD, Tjahjo menegaskan pelaku pembakaran harus tetap diproses hukum. Ia pun meminta kepolisian mencari tahu provokator dari pelaku pembakaran tersebut.
"Kami koordinasi siapa jadi provokator harus ditindak hukum," kata dia.
Diketahui, peristiwa pelemparan yang berujung pembakaran itu terjadi pada Senin (26/9) siang sekitar pukul 13.10 WITA oleh 100 orang massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat adat Sulawesi Selatan.
Akibatnya Kantor DPRD Gowa beserta barang inventaris habis terbakar, dan beberapa mobil yang terparkir di halaman Kantor DPRD Gowa juga mengalami kerusakan akibat lemparan batu.