REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan pentingnya RUU Kewirausahaan dalam pengembangan dunia wirausaha nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait RUU Kewirausahaan di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Prakoso mengatakan pihaknya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional.
"DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja," katanya, Selasa (27/9).
Prakoso mengatakan, RUU Kewirausahaan Nasional perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga atau badan atau kementerian yang sudah ada untuk menangani kewirausahaan.
"RUU akan mengonsentrasikan penanganan kewirausahaan dalam satu lembaga tidak terpecah-pecah karena selama ini kewirausahaan ditangani oleh 33 kementerian dan lembaga," ujarnya.
Pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema ringan dan mudah untuk diakses. Pihaknya juga menganggap tidak perlu dibentuk lembaga baru untuk menangani kewirausahaan.
Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan adalah agar RUU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat. Dengan begitu Indonesia akan memiliki SDM berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas.
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlunya komitmen dari seluruh pemangku kepentingan atas pelaksanaan UU Kewirausahaan Nasional, perlu adanya pusat informasi dan layanan pemasaran, juga optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu-KUMKM.
"Tidak perlu dibentuk lembaga baru yang fokus mengelola kewirausahaan tetapi cukup menetapkan salah satu kementerian atau lembaga yang khusus menangani kewirausahaan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Prakoso juga menyampaikan berbagai program yang dilaksanakan terkait pengembangan SDM KUMKM, perkembangan program kewirausahaan, dan lain sebagainya.