Rabu 28 Sep 2016 13:16 WIB

Irman Gusman Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
kuasa hukum tersangka kasus impor gula Irman Gusman, Tommy Singh (tengah) memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
kuasa hukum tersangka kasus impor gula Irman Gusman, Tommy Singh (tengah) memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka kepada Irman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menangkap tangan Irman menerima pemberian uang Rp 100 juta dari seorang pengusaha.

"Masih rencananya (mau praperadilan). Kita sudah siapkan," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Namun ia belum dapat memastikan terkait waktu tepatnya gugatan praperadilan itu akan dilayangkan. Tetapi Tommy mengaku, rencana gugatan praperadilan itu sudah disetujui oleh Irman Gusman.

"Ya kita, kalau nggak beliau yang perintah (praperadilan) kita malah nggak boleh dong, mesti beliau dulu yang setuju," kata dia.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hal ini karena, surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan ke KPK pada pekan itu belum mendapat jawaban.

Namun, ia sendiri tidak dapat memastikan waktu normal dari pengajuan penangguhan penahanan itu bisa dijawab. "Nggak tahu juga. Nggak ada batasan waktu untuk mereka. Terserah KPK-nya nanti bagaimana menanggapi itu, tetapi itu hak hukum diatur dalam KUHAP. Tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga," kata Tommy.

Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yang ditangkap yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman terkait rekomendasi untuk pengurusan kuota distribusi gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement