Kamis 29 Sep 2016 18:47 WIB

KPAI Sambut Baik Vonis Mati Pemerkosa Yy

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Yy. Sebelumnya siswi SMP ini menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh sekelompok lelaki di Bengkulu.

"KPAI apresiasi atas vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada  pelaku kejahatan seksual terhadap anak Yy (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (29/9). Sementara itu empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya pada kasus Yy pelaku divonis hukuman berat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9), yakni Agus Dermawan (39), pada Rabu (21/9) lalu.

"Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ujarnya.

Vonis mati tersebut diharapkan dapat melahirkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa.  Dengan demikian akan berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak, dan terwujudnya tertib sosial dan hukum untuk pemastian perlindungan anak. 

Baca juga,  Polisi Berhasil Lacak Posisi Pelaku Terakhir Pemerkosaan Yy.

Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen negara untuk memerangi  kejahatan seksual terhadap anak. Vonis ini, kata Niam, juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan kejahatan seksual terhadap anak adalah tindakan kriminal luar biasa.

DPR harus memiliki komitmen yang sama, yakni dengan segera mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang. KPAI melihat ada tiga fraksi yang kurang serius memberikan dukungan perlindungan anak dengan menunda pengesahan dengan berbagai alasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement