Ahad 02 Oct 2016 04:34 WIB

Refly: Jangan Sampai Citra DPD Buruk karena Irman Gusman

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Refly Harun
Foto: Republika/ Wihdan
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mampu bersikap tegas terhadap Irman Gusman, setelah Ketua DPD itu dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Refly mengatakan memang saat ini masih ada azaz praduga tidak bersalah, namun menurutnya selama ini KPK tidak pernah sembarangan dalam menangkap dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Terlebih kasus korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).

"Harus pahami juga, bahwa korupsi adalah kasus kejahatan luar biasa dan operasi tangkap tangan oleh KPK itu adalah operasi kesekian dan selama ini tidak ada yang bisa lolos dan KPK bisa membuktikan kaitan-kaitan lainnya yang membuat kita kaget," ujarnya.

Oleh karena itu, sambungnya sikap DPD harusnya mampu tegas dalam menindak siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk kata dia, sekalipun pimpinan mereka yang kali ini tersandung kasus hukum tersebut.

"DPD tidak toleran pada sikap itu dan itu adalah perilaku seseorang, perilaku individual," katanya.

Ia melanjutkan, jangan sampai sikap toleransi dari anggotanya justru membuat kondisi DPD semakin menjadi krisis dari kepercayaan masyarakat. Memang bila mendengarkan pendapat kuasa hukum, tentu saja yang bersangkutan akan memihak kliennya karena memang itu tugasnya.

"Pengacara kan memang seperti itu tugasnya. Tapi jangan anggota lainnya menjadi bamper (terbawa perasaan) Pak Irman. Jangan sampai institusi menjadi jelek hanya karena pemakluman yang diberikan oleh anggotanya," ujarnya lagi.

Refly menambahkan harusnya sebagai politikus senior Irman paham bahwa akan banyak pihak yang mencoba untuk menjatuhkan, mengincar, cemburu ataupun iri. Sehingga sebagai tokoh politik, Irman memiliki sikap yang hati-hati.

"Bahkan sikap hati-hati saja tidak cukup, anti korupsi itu harus jelas dan tegas, begitu ada pemberian harusnya dia cek, kalau memang (isinya) uang dikembalikan saat itu juga," ucapnya.

Selain itu juga perlu untuk memprotek anak dan istrinya untuk tidak juga sembarangan menerima pemberian. Mungkin masih kata Haru, Irman alfa untuk hal tersebut sehingga berdampak pada OTT KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement