REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kopi sianida akan digelar kembali pada Rabu (5/10) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, saat ini terdakwa Jessica Kumala Wongso ternyata tengah mengalami sakit mata.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengatakan saat ini kliennya tersebut tengah mengalami gangguan mata, sehingga harus diperiksakan ke dokter. "Tadi (siang) kita besuk ya, kayaknya matanya terganggu, harus di bawa ke dokter mata ya," ujar Hidayat saat dihubungi, Selasa (4/10).
Hidayat mengatakan, kondisi mata Jessica tampak mengering dan terlihat memerah. Karena itu, Hidayat bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar kliennya tersebut diperiksa kondisi kesehatan matanya.
Menurut Hidayat, sakit mata Jessica tersebut disebabkan lantaran selalu tidur dalam keadaan lampu menyala di ruang tahanan. "Jessica selama 118 hari, tidur dengan kondisi lampu yang menyala di ruang tahanan yang ada di Polda. 24 jam lampu gak boleh dimatikan. Kami akan ajukan agar dicek ke dokter yang ada di rutan," ucap dia.
Kondisi tersebut membuat Jessica akhir-akhir ini kerap mengenakan kaca mata. Menurut Hidayat, kliennya tersebut memang kerap mengeluh silau karena terlalu sering terkena cahaya lampu.
Ia menambahkan, kendati terlihat sedih Jessica tetap mencoba untuk tegar mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-27 besok pagi. "Sedih ya sedih, nangis ya nangis. Tapi, mau enggak mau, harus didengarkan (tuntutanya)," kata Hidayat.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo menunda sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin hingga Rabu (5/10) besok. "Hakim menyudahi pemeriksaan terdakwa. Dan menetapkan tuntutan pada Rabu tanggal 5 Oktober 2016," ujar Hakim Kisworo dalam persidangan yang digelar Rabu (28/9) lalu.
Hakim Kisworo mengatakan, agenda sidang yang akan digelar besok adalah pembacaan tuntutan dari pihak JPU. Kemudian, pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Jessica yang akan digelar pada tanggal 12 Oktober 2016 mendatang.
Selanjutnya, agenda sidang akan dibahas perihal pembacaan tanggapan atas pledoi (replik) dan tanggapan atas replik (duplik), yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober dan 20 Oktober 2016.