Rabu 05 Oct 2016 12:05 WIB

Pengacara: Jessica Seharusnya Dapat Tuntutan Bebas

Red: Bilal Ramadhan
Otto Hasibuan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan bahwa setelah melihat fakta-fakta persidangan seharusnya Jessica mendapat tuntutan bebas. Sidang pembacaan tuntutan untuk Jessica digelar hari ini.

"Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan nanti kewenangan penuntut umum," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Otto memberikan penjelasan terkait tuntutan bebas tersebut bahwa apabila ada pembunuhan berencana oleh racun, maka racun itu seharusnya ada di tubuh manusia itu.

"Kalau diminum korban, maka racun ada di tubuh korban tetapi kenyataannya tidak ada racun di tubuh korban. Jadi, kalau tidak ada racun dalam tubuh korban ya untuk apa diproses samapai sekarang kan tidak ada pembunuhan," ujarnya.