REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta baru akan dimulai 28 Oktober mendatang. Namun Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta mulai mewaspadai penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Panwas mulai melihat adanya gejala penggunaan tempat ibadah untuk sosialisasi pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Yogyakarta.
"Penggunaan tempat ibadah dan sekolah ini menjadi titik rawan saat kampanye," ujar Ketua Panwas Kota Yogyakaarta, Agus Muhamad Yasin dsela-sela seminar kebangsaan dan narkoba di kalangan pelajar di Balaikota Yogyakarta. Rabu (5/10).
Menurutnya, saat ini tempat ibadah dan sekolah masih menjadi wilayah abu-abu karena Paslon Pilkada belum ditetapkan. "Paslon belum ada karena belum ditetapkan," katanya.
Meski begitu, sudah ada paslon terdaftar yang menggunakan tempat ibadah untuk sosilisasi. Hal ini dikhawatirkan akan terus terjadi saat Paslon ditetapkan. Karenanya Panwas bekerja sama dengan MUI untuk melakukan imbauan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk sosialisasi maupun kampanye paslon.
Sementara untuk penggunaan sekolah, Panwas menggandeng pelajar dan pemilih pemula untuk menjadi pengawas di lingkungannya. Panwas memberikan pendidikan pengawasan terhadap pemiilh pemula ini. Ada 16.250 pemilih pemula yang berstatus pelajar di Kota Yogyakarta ini.
"Mereka potensial untuk diikutkan dalam pengawasan pelanggaran Pilkada. Pemilih ini yang kita ddik agar jangan sampai disalahgunakan atau dimobilisasi," katanya.
Panwas juga melakukan pengawasan rterhada mediia sosial yang digunakan paslon untuk kampanye baik media sosial resmi maupun bukan. Panwas melibarkakn Komisi Penyiaran Daerah dan Dinas Kominfo. Terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Panwas kata dia, juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu Inspektorat maupun Lembaga Ombudsman Daerah untuk membantu pengawasan.
“Untuk pengawasan dan sosialisasi yang efektif dari jajaran SKPD sendiri,” katanya.