REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan, Jessica sering mendapat buah tangan dari pengunjung sidang yang mulanya menyorakinya saat persidangan.
"Pengunjung sidang yang tadinya menyoraki kami, malah berbalik mendukung kami. Bahkan Jessica mendapat oleh-oleh dari pengunjung sidang, seperti Rotiboy, pisang dan makanan-makanan lain," kata Otto pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Dalam penyampaian nota pembelaan, Otto mengatakan publik, baik masyarakat, sahabat, kerabat, klien dan pendeta kini berbalik mendukung Jessica karena percaya bahwa perempuan berusia 28 tahun tersebut tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.
Otto mengungkapkan masyarakat dari berbagai daerah, bahkan salah satunya dari Papua, memberikan batu cincin kepada Jessica agar tetap kuat dan sehat selama masa persidangan. Sejumlah barang mulai dari kain ulos dan buku dititipkan para pengunjung melalui Otto.
Menurut Otto, hampir 95 persen orang yang kenal dan dekat dengan Jessica mulanya menuduhnya bersalah, namun seiring berjalannya persidangan, hampir seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, dokter hingga para ahli kini berpihak pada Jessica.
Otto mengungkapkan, hampir 50-100 surat elektronik (e-mail) yang masuk menyatakan dukungan dan simpatiknya terhadap Jessica, bahkan email tersebut dilampirkan oleh tim kuasa hukum sebagai bukti nota pembelaan.
Sementara itu, terdakwa Jessica mengatakan ia tetap bersyukur atas segala dukungan masyarakat yang membuat dirinya tetap tegar dan tersenyum.
"Perjalanan persidangan penuh kepahitan. Saya bersyukur tetap ada yang memberi dukungan dengah tulus dan percaya bahwa saya tidak bersalah. Saya mencoba untuk tetap tegar dan tersenyum walaupun hidup saya tidak akan balik seperti semula," ujar Jessica.
Sidang ke 28 dengan agenda penyampaian nota pembelaan digelar sejak pukul 13.11 dengan diawali 12 menit keterangan dan ungkapan isi hati Jessica. Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.