REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik pada Senin siang sulit menjelaskan soal lima gram sianida yang disimpan dalam terdakwa.
"Kami sudah membayangkan replik ini bagaimana, paling yang bakal menjadi sulit bagi dia (jaksa) 'kan menjelaskan lima gram (sianida). Kami ingin lihat tuh rumusannya apa," kata Otto sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Otto mengatakan ia menduga pernyataan jaksa mgenai sianida sebanyak lima gram merupakan sebuah perhitungan, bukan fakta yang terbukti memang ada pada tas Jessica saat disita penyidik.
Menurut dia, tidak ada jejak dan bukti bahwa Jessica mengambil sesuatu yang diduga sianida dari tasnya. Selain itu, 17 saksi fakta yakni pegawai Olivier pada keterangan sidang menyatakan tidak ada yang melihat Jessica menumpahkan racun sianida ke dalam minuman Mirna.
Sebelumnya pada sidang pledoi lanjutan atau sidang ke-29, Otto mempertanyakan dasar pemiliran JPU bahwa ada sianida dalam tas Jessica. "Dari mana jaksa tau ada sianida? Apa jaksa menimbang lima gram tersebut?" kata Otto.
Dalam nota pembelaan lanjutan yang disampaikan tim kuasa hukum, Otto mengatakan JPU telah berbohong mengenai sianida dalam tas Jessica yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sianida sebanyak lima gram ini, kata Otto, tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan serta tidak ada bukti dan fakta bahwa Jessica menyimpan sianida.
Sidang ke-30 yang dimulai pukul 13.55 beragendakan penyampaian replik atau respons dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan tim kuasa hukum pada pekan lalu. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.