REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik pada Senin siang sulit menjelaskan soal lima gram sianida yang disimpan dalam terdakwa.
"Kami sudah membayangkan replik ini bagaimana, paling yang bakal menjadi sulit bagi dia (jaksa) 'kan menjelaskan lima gram (sianida). Kami ingin lihat tuh rumusannya apa," kata Otto sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Otto mengatakan ia menduga pernyataan jaksa mgenai sianida sebanyak lima gram merupakan sebuah perhitungan, bukan fakta yang terbukti memang ada pada tas Jessica saat disita penyidik.
Menurut dia, tidak ada jejak dan bukti bahwa Jessica mengambil sesuatu yang diduga sianida dari tasnya. Selain itu, 17 saksi fakta yakni pegawai Olivier pada keterangan sidang menyatakan tidak ada yang melihat Jessica menumpahkan racun sianida ke dalam minuman Mirna.