REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap kooperatif dan tepat waktu dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail menanggapi ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
"Kami berharap KPK kooperatif dan tepat waktu. Kita selesaikan sidang praperadilan ini dalam satu minggu sesuai Undang-Undang," katanya.
Ia menyatakan KPK tidak mau menghargai proses persidangan, padahal perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Kami berharap keadilan dan hukum ditegakkan dan sidang praperadilan ini bisa berjalan sesuai Undang-Undang," ujarnya.
Menurutnya, KPK sudah menyampaikan surat penundaan dengan segala macam alasan sementara untuk melakukan pemeriksaan kepada Irman Gusman mereka selalu memaksakan diri supaya yang bersangkutan diperiksa.
"Saya kira mereka mencoba mencederai rasa keadilan masyarakat, saya kira itu yang perlu kita lihat secara baik, mari kita ingatkan KPK jangan terlalu mudah mereka menahan dan menangkap orang kemudian mengabaikan Hak Asasi Manusia," jelasnya.
Seperti diketahui Hakim Tunggal I Wayan Karya memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman hingga Selasa (25/10) pekan depan. Hal tersebut karena KPK tak menghadiri sidang dengan alasan masih menyiapkan dokumen-dokumen.
Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK. Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.