Selasa 18 Oct 2016 16:21 WIB

Pemkot Bekasi Resmi Luncurkan Bajaj di Perumahan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meluncurkan angkutan lingkungan roda tiga alias bajaj sebagai moda transportasi umum di lingkungan perumahan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meluncurkan angkutan lingkungan roda tiga alias bajaj sebagai moda transportasi umum di lingkungan perumahan.

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat meluncurkan angkutan lingkungan roda tiga alias bajaj sebagai moda transportasi umum di lingkungan perumahan. Sebanyak 1.200 bajaj ditargetkan bakal masuk ke Kota Bekasi dalam enam bulan ke depan.

Peluncuran kendaraan roda tiga ini dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Perumahan Bekasi Jaya Permai, Kec Bekasi Timur, Selasa (18/10). Ada dua jenis kendaraan roda tiga yang disediakan, yakni TVS King yang berwarna biru dan 'si merah' Bajaj RE. Untuk tahap sosialisasi, pemerintah kota menyiapkan sebanyak 20 kendaraan roda tiga.

"Sekarang ini adalah peluncuran angkutan lingkungan yang ramah lingkungan karena menggunakan bahan bakar gas, dan deponya sudah ada di kota Bekasi. Juga kita sedang melakukan radikalisasi terhadap penataan trayek angkutan. Nah, ini untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat," kata Rahmat Effendi, kepada Republika.co.id, Selasa (18/10).

Rahmat menyampaikan, peluncuran kendaraan roda tiga ini dilakukan sebagai salah satu bentuk radikalisasi penataan transportasi umum di Kota Bekasi. Kendaraan ini dipilih karena menggunakan bahan bakar gas sehingga dipandang ramah lingkungan. Satu kendaraan berkapasitas tiga penumpang.

Rahmat menegaskan, kendaraan roda tiga ini hanya akan beroperasi di lingkungan perumahan, dan tidak boleh keluar menuju jalan protokol. Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan sanksi terhadap kendaraan yang keluar ke jalan protokol atau menyalahi rute. Selama masa uji coba ini, kata Rahmat, pemerintah belum menetapkan sanksi terhadap bajaj yang keluar jalur.

Saat ini, depo pengisian bahan bakar gas di Kota Bekasi baru tersedia di dua lokasi, yakni, di depan Terminal Induk Bekasi, Kec Bekasi Timur dan Pondok Ungu, Kec Medansatria. Ke depan, jumlah depo akan diperbanyak. "Nanti sudah established tentu kita minta perbanyak (lokasi pengisian) bahan bakar gas. Minimal per kecamatan itu ada," kata Rahmat.

Kendaraan roda tiga ini diarahkan menjadi kendaraan berpelat kuning dan wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Uji coba akan dilakukan selama satu bulan. Sepuluh hari pertama, masyarakat digratiskan menjajal angkutan roda tiga tersebut. Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih mengkaji tarif kendaraan roda tiga tersebut. Rahmat mengatakan, nominal tarif kendaraan roda tiga ini akan dihitung berdasarkan rasio jarak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement