REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi mengamankan seorang remaja atas dugaan membajak akun Facebook dan mengisinya dengan postingan yang berisi penistaan terhadap agama Islam. Postingan tersebut telah memicu kerusuhan di Medan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Rina Sari Ginting mengatakan, remaja itu berinisial ABS, warga Desa Purbatua, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Remaja yang masih berusia 16 tahun tersebut membajak akun media sosal milik Toni Darius Sitorus.
Dari penyelidikan polisi, pelaku juga telah menggunakan dua akun medsos miliknya untuk melakukan penistaan terhadap agama Islam. Keberadaan pelaku didapatkan dari perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan dan Tim Cyber Crime Polda Sumut.
Pihak kepolisian telah menemukam barang bukti berupa satu bundel hasil screenshoot akun medsos milik ABS dengan foto profilnya yang menggunakan baju merah dan kacamata hitam. Selain itu, ada satu bundel hasil screenshoot akun Facebook ABS yang menampilkan foto profil dengan menggunakan baju kaus oblong warna abu-abu berkerah hitam sambil mengangkat tangan.
Pelaku akan diganjar pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Pada Senin (19/9) malam, terjadi kerusuhan antara warga desa Huta Pardomuan, Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan dengan Warga desa Sihepeng, Siabu, Mandailing Natal. Kerusuhan hebat itu akibat status di media sosial yang berisi penistaan terhadap agama Islam.