Senin 24 Oct 2016 15:39 WIB

Sukuk Dinilai akan Buat Tanah Wakaf Produktif

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pialang mengamati pergerakan harga Sukuk di Delaing Room Treasury OCBC NISP, Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pialang mengamati pergerakan harga Sukuk di Delaing Room Treasury OCBC NISP, Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nadratuzzaman Hosen mengatakan, rencana Bank Indonesia (BI) untuk membuat aturan mengenai sukuk berbasis wakaf sudah sangat dinantikan. Sebab, dengan model ini nantinya dapat memproduktifkan tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia.

"Dengan model sukuk berbasi wakaf ini untuk jangka pendek dapat menarik investor, karena nazhir tidak punya modal untuk mengelola tanah wakaf," ujar Nadratuzzaman kepada Republika.co.id, Senin (24/10).

Melalui model sukuk berbasis wakaf ini ke depan tidak hanya memanfaatkan tanah wakaf untuk membangun fasilitas masyarakat, namun juga menggerakan perekonomian di atas tanah wakaf. Akan tetapi persoalannya, kata dia, saat ini masih ada tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Nadratuzzaman mengatakan, dengan adanya model sukuk berbasis wakaf ini diharapkan pemerintah bisa membantu proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dia menjelaskan, beberapa tanah wakaf yang dibangun menjadi masjid bahkan ada yang belum bersertifikasi. Padahal dalam undang-undang wakaf, semua masjid harus dibangun di atas tanah wakaf dan bersertifikasi.

Menurut Nadratuzzaman, apabila tanah-tanah wakaf di seputar masjid bisa mendapatkan sertifikasi maka dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan ekonomi syariah. Misalnya saja, digunakan untuk kantor kas atau kantor lembaga keuangan syariah, sehingga tanah wakaf bisa berkontribusi dalam kegiatan ekonomi syariah di negeri ini.

"Data tanah wakaf sebenarnya dipegang oleh Kementerian Agama, namun kami memperkirakan saat ini baru 40 persen tanah wakaf yang sudah disertifikasi dan ini kebanyakan di perkotaan, sedangkan di luar perkotaan masih sulit," kata Nadratuzzaman.

Nadratuzzaman mengatakan, akad untuk sukuk berbasis wakaf ini tetap menggunakan akad ijarah karena harus ada jaminannya. Oleh karena itu, BUMN dinilai paling tepat untuk menerapkan model sukuk berbasis wakaf ini. Data tanah wakaf dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (Siwak), ada 45.459,53 hektare tanah wakaf dan tersebar di 290.698 lokasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 65,54 persen diantaranya sudah bersertifikat. Berdasarkan luas tanah, Provinsi Sumatera Utara dan Aceh memiliki tanah wakaf terluas yakni masing-masing 7.202,14 hektare dan 7.135,93 hektar.

Sementara dari sebaran lokasi, Provinsi Jawa Tengah mempunyai sebaran tanah wakaf terbanyak yakni 72.500 lokasi. Sejauh ini peruntukkan tanah wakaf mayoritas digunakan untuk masjid (44,94 persen), mushala (28,81 persen), dan sekolah (10,40persen). Pada publikasi Siwak 5 Agustus 2014 sudah ada 56 lembaga yang diakui oleh BWI sebagai nazhir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement