REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Empat dari lima pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan berlangsung tahun depan, diikuti pasangan calon (paslon) pejawat. Hanya pilkada Kabupaten Lampung Barat yang pejawatnya tidak mencalonkan lagi karena sudah menjabat dua periode.
Empat pilkada yang diikuti pejawat dan sudah ditetapkan KPUD setempat, Senin (24/10) yakni; Kabupaten Mesuji (Khamami – Sapli), Tulangbawang (Hanan A Rozak – Heri Wardoyo), Tulangbawang Barat (Umar Ahmad – Fauzi Hasan), dan Pringsewu (Sujadi Saddat – Fauzi).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap paslon pejawat pada empat pilkada di Lampung, karena paslon tersebut rentan melakukan pelanggaran pilkada.
Ia mengatakan sorotan utama, calon pejawat harus membuat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah selama kampanye.
Selain itu, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada juga mengatur terkait keabsahan dokumen lainnya seperti laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan ijazah palsu menjadi potensi.