REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan praktik pungutan liar masih banyak terjadi. Setidaknya pada layanan kepolisian di 21 lokasi di provinsi ini.
"Selama periode Juli hingga Oktober 2016 sudah diungkap pungli di 21 titik layanan masyarakat," kata Condro di Semarang, Selasa (25/10).
Menurut dia, praktik pungli tersebut tidak hanya dilakukan oknum polisi, namun juga petugas sipil polri. Temuan pungli tersebut, lanjut dia, antara lain tersebar di wilayah Semarang, Kudus, Brebes, dan Wonogiri.
Ia menegaskan terhadap anggota yang tertangkap tangan menerima pungli akan dicopot dari tempat tugasnya. "Selanjutnya akan diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, telah ada ketentuan tentang besaran biaya yang harus dibayarkan dalam pengurusan SIM, STNK hingga SKCK. "Kalau ada yang dimintai biaya melebihi ketentuan silakan langsung melapor," katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada petugas. Ia mengancam pemberi serta penerima pungli yang tertangkap basah maka sama-sama akan dijatuhi sanksi.