REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengapresiasi tindakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait dokumen tim pencari fakta kasus kematian Munir.
"Kontras secara organisasi berterima kasih kepada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan tim kabinetnya yang sudah menjelaskan secara kronologi proses penanganan, capaian dan kerja kerasnya untuk mengungkap kasus kematian Munir," kata Koordinator Kontras Haris Azhar.
Namun demikian, Kontras menyayangkan alangkah baiknya jika penjelasan serupa juga bisa dilakukan jauh-jauh hari untuk mengingatkan pemerintahan Joko Widodo yang melanjutkan tongkat estafet penyelidikan kematian Munir, atas apa dan bagaimana langkah lanjutan yang harus dilakukan pada proses penegakan hukum yang belum selesai ini. Haris memaparkan, bagi Kontras, kasus kematian Munir masih menyisakan ketidakjelasan dan kejanggalan, mengandung unsur dan peran kejahatan institusi.
"Pemerintahan hari ini tidak boleh berpangku tangan untuk mendiamkan dan seolah-olah bingung harus berbuat apa. Bagi kami, kasus kematian Munir memang belum selesai selama dokumen TPF hilang dan ada nama yang belum tuntas diselidiki hingga hari ini," ujarnya.
Untuk itu, Koordinator Kontras menegaskan bahwa membuka laporan TPF kematian Munir menjadi pekerjaan rumah yang besar dan serius, serta penting untuk membuktikan bahwa otoritas negara memiliki kemajuan dalam aspek dan indikator penegakan hukum dan perbaikan HAM.
Sebagaimana diwartakan, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pihaknya serius menindaklanjuti hasil kerja dan rekomendasi Tim Pencari Fakta kasus kematian pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib.
"Oleh karena itu saya pastikan bahwa yang kami lakukan dulu adalah tindakan juga serius, sungguh serius utamanya dalam konteks penegakan hukum," kata SBY di konferensi pers di Pendopo Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10).
Pada masa pemerintahannya, dia mengatakan semua pihak yang menyelidiki dan menangani kasus TPF Munir bekerja sesuai dengan kewenangan pejabat eksekutif dan ketentuan penegakan hukum.
"Tentu yang kami lakukan dulu ada sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif termasuk kewenangan yang dimiliki oleh para penyelidik, penyidik ataupun penuntut dalam arti kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.