Rabu 26 Oct 2016 13:24 WIB

Wiranto: Pemerintah tak akan Lari dari Kasus HAM Masa Lalu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menkopolhukam Wiranto (tengah)
Foto: Republika/ Wihdan
Menkopolhukam Wiranto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan Pemerintah akan menuntaskan sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di waktu lalu. Pemerintah kata Wiranto, tidak akan lari dari tanggung jawab untuk menyelesaikan sejumlah kasus tersebut.

"Pemerintah tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan serius menuntaskannya," kata Wiranto dalam acara Press Briefing Dua Tahun Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Penegasan hal serupa juga dijabarkan kembali oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang dalam kesempatan tersebut mengatakan perkara-perkara HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Sehingga upaya mempercepat penyelesaian perkara HAM terus dilakukan dengan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh stakeholder.

"Kalau ini dibiarkan maka kita akan terus tersandera beban masa lalu," kata Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo mengakui memang ada kendala dalam penanganan perkara-perkara HAM tersebut yakni rentang waktu cukup lama terjadi kasus tersebut. Sehingga, dalam penyelidikan ini harus betul-betul komprehensif untuk kemudian ditingkatkan status ke penyidikan.

"Untuk penyelidikan ini sebenarnya Komnas HAM yang terlebih dahulu turun, lalu diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti," kata dia.

Ia menyebut dari 10 dugaan pelanggaran berat, dua diantaranya penyelesaian kasus HAM di Timor-Timor 1999 dan Tanjung Priok 1984 telah rampung.

"Nah sisanya tunggakan kita, problemnya itu diantaranya belum ada pengadilan ad hoc untuk penanganan perkara ini," katanya.

Meski demikian, Prasetyo yakin masalah pelanggaran HAM berat lainnya akan bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

"Jadi sebetulnya perkara HAM ini bisa diselesaikan. Tapi perlu pemahaman semua pihak. Harapan kami bisa dituntaslan pada era Menko Polhukam saat ini (Wiranto)," ujar Prasetyo.

Adapun pelanggaran HAM di masa lalu itu seperti, kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965, peristiwa Talangsari Lampung 1989, tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998, tragedi Semanggi I 1998, tragedi Semanggi II 1999, kasus Wasior dan Wamena 2001 dan 2003, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus penembakan misterius (Petrus) 1982-1985 dan kasus HAM lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement