Kamis 27 Oct 2016 17:56 WIB

63 Kasus Pungli di KUA Terungkap

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Angga Indrawan
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah menindak kasus pungli yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) periode 2015-2016. Penindakan yang dilakukan diharapkan bisa memberi efek deteren kepada aparat sipil negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin menjelaskan, pungutan liar adalah menerima uang langsung yang harusnya diserahkan ke negara melalui bank di luar yang seharusnya. Untuk periode 2015-2016, Inspektorat Jenderal Kemenag sudah melakukan 63 penindakan kasus pungli yang terjadi di KUA.

"Kami harapkan ada dampak diteren yakni kekhawatiran kalau pungli diteruskan mereka akan kena tindakan disiplin. Karena kami menerapkan itu dan sudah ada dikenai hukuman dispilin," ungkap Jasin usai pembukaan rapat kerja kuasa pengguna anggaran 2016 Kementerian Agama, Kamis (27/10).

Penindakan yang dilakukan yakni ada teguran tertulis sebanyak lima kasus, pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 17 kasus, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun sebanyak 14 kasus.

Hukuman terkait pangkat juga diterapkan. Penundaan kenaikan pangkat selama setahun dijatuhkan atas tiga kasus, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak tujuh kasus, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak empat kasus.

Bahkan, Inspektorat Jenderal tak segan menindak dengan pemberhentian. Tindak pembebasan dari jabatan KUA (diberhentikan) dijatuhkan untuk sembilan kasus dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak empat kasus.

Penindakan yang paling ringan berupa teguran lisan sendiri tak ada. Begitu pula tak ada kasus yang membuahkan penindakan berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement