Sabtu 29 Oct 2016 19:24 WIB

Molornya Revisi UU Migas Dinilai karena Ulah Mafia

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Molornya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dinilai akibat ulah mafia. Tak tanggung-tanggung, hampir enam tahun lamanya revisi tersebut tak kunjung selesai.

Mantan Satgas Antimafia Migas, Fahmi Radhi mengatakan, para mafia tersebut berupaya mengganjal niat untuk membetulkan aturan inti di sektor migas. “Ini ada upaya pengganjalan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu (mafia) yang tak ingin undang-undang ini segera direvisi. Ini terlihat jelas, karena masalah ini tidak putus-putus,” kata Fahmi dalam diskusi bertema 'menanti revisi Undang-undang Migas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).

Beruntung, kata Fahmi, saat ini DPR RI sudah mulai mendesak untuk melaksanakan percepatan penyelesaian undang-undang tersebut. Mulai muncul kesadaran dari beberapa anggota DPR untuk meluruskan undang-undang tersebut. Salah satunya, bagaimana mengubah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurutnya, apabila SKK Migas ini terlalu lama dipertahankan akan ilegal, seperti  Badan Pengelolaan Migas sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012, silam. Kemudian, dia juga meminta agar DPR RI segera memutuskan dua opsi yang telah dimunculkan bagi SKK Migas. Pertama, SKK migas akan dijadikan BUMN khusus.

Kedua, SKK migas bisa digabungkan kepada PT Pertamina sebagai BUMN yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah dalam pengelolaan Migas di Indonesia. “Ada dua opsi untuk DPR RI, yaitu tiga kaki dan dua kaki. Kalau tiga kaki itu SKK Migas jadi BUMN khusus. Kalau dua kaki itu masuk ke pertamina,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement