REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, di sejumlah daerah serbuan TKA sudah marak. Bahkan, banyak TKA yang ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, sampai akhir 2015 kemarin, jumlah TKA yang bekerja di Karawang mencapai 2.394 orang. Mereka bekerja di perusahaan-perusahaan milik asing. Seperti, Jepang dan Korea. Keberadaan TKA tersebut, sudah terdaftar. Sehingga, mereka bisa bekerja sesuai dengan visa yang mereka punya.
"Jadi, jumlah tersebut merupakan TKA legal," ujar Suroto, kepada Republika, Ahad (6/11).
Menurut Suroto, sampai saat ini pihaknya belum menerima kabar adanya TKA ilegal. Meskipun di sejumlah daerah, seperti Banten, sudah banyak kasus serbuan TKA asal Cina, namun di wilayahnya belum ada temuan.
Akan tetapi, pihaknya bersama tim PORA (pengawasan orang asing) terus meningkatkan pengawasan. Tim gabungan dari Imigrasi, Disnaker, Polres, Kodim dan Disdukcapil ini, terus memantau keberadaan para tenaga kerja asing tersebut.
Biasanya, lanjut Suroto, bila ada TKA ilegal, petugas akan dengan mudah menemukan mereka. Sebab, saat ini masyarakat sudah sangat kritis. Sehingga, jika ada orang asing dan mencurigakan, biasanya masyarakat suka langsung lapor. Bila sudah ada laporan dari masyarakat ini, tim dari PORA langsung menuju lokasi yang dilaporkan.
"Jika terbukti TKA itu ilegal, maka akan langsung dideportasi," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Suroto, keberadaan TKA itu tak bisa dibatasi. Merujuk pada Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, jumlah tenaga kerja asing di suatu wilayah jumlahnya tidak bisa dibatasi. Dengan begitu, ada kemungkinan kedepannya akan ada penambahan TKA.
Mengingat, perusahaan di Karawang ini sangat banyak. Yakni, jumlahnya mencapai 1.568 unit. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perusaahan modal asing (PMA). Sehingga, sangat masuk akal bila kedepannya jumlah TKA akan terus bertambah.