REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi damai pada Jumat (4/11) kemarin. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin (7/11).
Laporan pendukung Jokowi itu bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016. Akibat perbuatannya, musisi terkenal itu pun terancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
"Kami merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha saat dikonfirmasi, Senin (7/11)
Riano mengatakan, laporan tersebut dibuat karena ada desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan langsung saat Dhani melakukan penghinaan terhadap Presiden RI. Menurut dia, tak pantas bagi seorang calon Wakil Bupati Bekasi dan sebagai tokoh artis mengeluarkan kalimat kotor dan menghina Presiden.
"Ahmad Dhani mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada Kepala Negara di muka umum ini sudah keterlaluan," ucap dia.
Saat aksi damai berlangsung, Dhani memang sempat mengeluarkan kata-kata kasar. Hal itu dilontarkannya lantaran ia kesal Presiden Jokowi tak kunjung menemui puluhan ribu umat Islam yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum tentang penistaan agama.
"Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," kata Riano.