REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Seorang penumpang perempuan diringkus di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Dia ditangkap karena membawa 197 butir happy five, 390 butir ekstasi, dan 15 gram sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial M (24), ibu rumah tangga warga Belawan, Medan. Dia ditangkap di ruang pemeriksaan penumpang luar negeri saat baru tiba di Bandara Kualanamu pada Senin (31/10) malam.
"M merupakan penumpang yang tiba dengan menggunakan pesawat terbang AirAsia QZ 103 dengan rute Penang, Malaysia–Kualanamu," kata Zaky, Selasa (8/11).
Zaky mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari analisa dan pemeriksaan menggunakan x-ray yang dilakukan petugas KPPBC TMP B Kualanamu terhadap M. Petugas curiga pun melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan wawancara dan menggeledah badan M serta pemeriksaan dengan anjing pelacak (K-9).
Hasilnya, petugas menemukan ratusan butir happy five dan ekstasi yang disembunyikan di dalam pembalut yang digunakan pelaku dan 15 gram sabu di dalam tasnya. Modus penyamaran dengan menggunakan pembalut ini untuk mengelabui petugas keamanan bandara.
"Jadi ekstasi dan happy five tersebut disembunyikan di dalam pembalut yang diberi cairan merah dan baunya sangat amis. Ini untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak," ujar Zaky.
Kepada petugas, M mengaku sudah empat kali melakukan penyeludupan narkoba melalui bandara. Dalam tiga aksi sebelumnya, dia mengaku berhasil dan mendapat imbalan sebesar Rp3 juta.
M pun diketahui merupakan anggota sindikat narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas Labuhan Deli, Medan. Dari penyelidikan, M mengaku disuruh oleh pemilik narkoba berinisial B.
B diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang juga merupakan warga negara Malaysia berinisial A. Setibanya di Indonesia, M mengaku akan menyerahkan barang tersebut kepada DL, tahanan perempuan di Lapas Labuhan Deli yang merupakan istri B.
Saat ini, Zaky mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pengembangan pun terus dilakukan terhadap sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 113 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman atas pengenaan pasal ini, yakni paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.