REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Baru-baru ini terjadi penambangan illegal di Gumuk Pasir Parangtritis Bantul. Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Pemda DIY dan Polda DIY.
‘’Karena kalau pengawasan pertambangan itu sekarang di bawah Pemda DIY. Tadi saya sudah bertemu dengan Bu Rani (Plt Sekda DIY dan Kepala Dinas PUP dan ESDM-Red). Bu Rani akan menyurati Polda DIY dan dari Polda DIY . Ini saya akan ke Polda DIY,’ kata Bupati Bantul Suharsono usai menghadiri acara serah terima jabatan Kepala BPK DIY, di Aula BPK DIY, Senin (14/11).
Menurut dia, pengawasan penambangan khususnya di DIY sekarang menjadi wewenangnya Pemda DIY dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY.
"Saya hanya bisa melaksanakan perintah dari provinsi karena soal pertambangan itu wewenangnya provinsi. Nanti setelah Polda DIY perintah ke Polres Bantul untuk melakukan penindakan, saya akan koordinasi dengan Polres Bantul,’’ tuturnya.
Suharsono mengatakan terkait dengan penambangan pihaknya akan mengikuti perintah dari provinsi. ‘’Saya akan menerapkan aturan secara tegas dan apabila ada yang di belakang penambang yang melindunginya akan saya libas, saya tidak peduli dengan siapa saja yang ada di belakang penambang ilegal,’’ kata dia menegaskan.
Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika dikonfirmasi soal adanya penambangan liar di Gumuk Pasir Sultan mengatakan, baru tahu dari surat kabar. ‘’Itu urusannya Bu Rani,’’ kata dia.
Ketika ditanya bahwa Pemda DIY sudah bekerja sama dengan Polda DIY untuk penindakan penambang illegal, Sultan mengatakan akan mengingatkan hal itu ke Polda DIY soal kerja sama tersebut. ‘’Nanti saya ingatkan lagi ke Polda DIY. Harapan saya tidak ada penambangan illegal," ujar Sultan dengan singkat.