REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, cagub nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bisa saja gugur dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Hal itu apabila status Ahok berubah menjadi terpidana.
"Kalau sudah terpidana yang berkekuatan hukum tetap, itu yang akan membatalkan syarat calon," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/11).
Betty menerangkan, untuk saat ini, sepanjang Ahok belum menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap, Ahok masih diperkenankan menjadi calon gubernur di pemilihan gubernur DKI Jakarta.
"Dalam peraturan KPU disebutkan, Peraturan KPU tentang pencalonan, nomor 9 tahun 2016. Paslon akan gugur apabila adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
(Baca Juga: Kapolri Janji Percepat Proses Kasus Ahok)